Friday, April 9, 2010

Polri Belum Minta SJ Dicekal

Kepolisian belum meminta pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Syahril Djohan, pria yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, permintaan pencekalan hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terindikasi melakukan tindak pidana. "Jadi, persyaratan pokok itu, kita bisa punya petunjuk alat bukti bahwa dia melakukan tindak pidana," ucap Edward di Mabes Polri, Jumat (9/4/2010).

Edward mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai informasi yang dikatakan oleh mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji, saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengenai keterlibatan nama-nama dalam praktik markus. Dalam RDP itu Syahril Johan dan mantan Wakapolri Makbul Padmanagara disebut-sebut.

"Kalau ada informasi itu, kami segera cari tahu dan bisa mendapatkan data bahwa (yang bersangkutan) sudah lakukan tindak pidana. Baru, kami melakukan pencekalan," ucapnya.

Apakah benar Syahril dekat dengan pejabat-pejabat di Mabes Polri? "Saya belum kenal itu. Saya enggak tahu karena saya baru Januari masuk ke Mabes Polri," jawabnya.